Saturday 25th of May 2013
BPPT ENJINIRING
|
Written by Administrator
|
|
Tuesday, 07 June 2011 00:00 |
|
BPPT Enjiniring (BE) merupakan salah satu unit kerja setingkat eselon II di BPPT yang dibentuk melalui Peraturan Kepala BPPT No 170/KP/BPPT/IV/2006 tanggal 21 April 2006. BE mengemban tugas memasyarakatkan kajian teknologi BPPT melalui pelayanan jasa teknologi, melaksanakan manajemen proyek dan kontrak kerja serta administrasi umum layanan jasa teknologi tersebut
BE memiliki visi sebagai pemimpin dalam penyediaan teknologi melalui kepakaran, kehandalan dan kesiagaan dalam memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat yang dijabarkan dalam empat misi yakni: melayani industri dan masyarakat dalam penerapan teknologi untuk peningkatan kesejahteraan, nilai tambah dan kemandirian bangsa, menjadi pintu gerbang BPPT dalam pelayanan teknologi dan menjadi mitra terpercaya pengguna jasa teknologi serta meningkatkan kualitas pelayanan jasa teknologi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 158/KMK.05/2007, tanggal 20 Maret 2007, Pusat Pelayanan Teknologi / BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dengan status BLU Penuh.
document.getElementById("J#1367735537bl5954552d").style.display = "none"; |
|
Last Updated on Sunday, 05 May 2013 18:29 |
|